Page 37 - Company Profile Revorma Kurnia 2024
P. 37

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                      PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                                       LAMPIRAN
                                     SERTIFIKAT STANDAR : 91204048313360015



        Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:

                     Judul  Klasifikasi                                             Bukti    Lembaga      Masa
         Kode KBLI                           Persyaratan dan/atau Kewajiban
                     KBLI     Risiko                                             Pemenuhan   Verifikasi  Berlaku
        41019      Konstruksi Menengah Persyaratan:                             Disetujui   Kementerian Selama
        (Pendukung) Gedung  Tinggi    - Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha  secara     Pekerjaan  Pelaku
                   Lainnya            Jasa Konstruksi                           otomatis oleh  Umum dan  Usaha
                                                                                sistem OSS  Perumahan menjalankan
                                      Kewajiban:                                (fiktif positif)  Rakyat  kegiatan
                                      - Melaporkan kegiatan usaha tahunan       berdasarkan            usaha
                                      - Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha Peraturan
                                      - Menerapkan standar keamanan, keselamatan,  Pemerintah
                                      kesehatan dan keberlanjutan meliputi: Standar mutuNomor 5 Tahun
                                      bahan; Standar mutu peralatan; Standar    2021 Pasal
                                      keselamatan dan kesehatan kerja; Standar  204.
                                      prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
                                      mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
                                      operasi dan pemeliharaan. Pedoman perlindungan
                                      sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan
                                      perundang-undangan; dan Standar pengelolaan
                                      lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan
                                      perundang-undangan.

        1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
           ini.
        2. Pelaku  Usaha  wajib  memenuhi  persyaratan  dan/atau  kewajiban  sesuai  Norma,  Standar,  Prosedur,  dan  Kriteria  (NSPK)
           Kementerian/Lembaga (K/L).
        3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
        4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar tersebut.
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42