Page 35 - Company Profile Revorma Kurnia 2024
P. 35

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                      PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                                       LAMPIRAN
                                     SERTIFIKAT STANDAR : 91204048313360004



        Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:

                     Judul   Klasifikasi                                            Bukti    Lembaga      Masa
         Kode KBLI                           Persyaratan dan/atau Kewajiban
                     KBLI      Risiko                                            Pemenuhan   Verifikasi  Berlaku
        41016      Konstruksi Menengah Persyaratan:                             Disetujui   Kementerian Selama
        (Pendukung) Gedung  Tinggi    - Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha  secara     Pekerjaan  Pelaku
                   Pendidikan         Jasa Konstruksi                           otomatis oleh Umum dan  Usaha
                                                                                sistem OSS  Perumahan menjalankan
                                      Kewajiban:                                (fiktif positif)  Rakyat  kegiatan
                                      - Melaporkan kegiatan usaha tahunan       berdasarkan            usaha
                                      - Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha Peraturan
                                      - Menerapkan standar keamanan, keselamatan,  Pemerintah
                                      kesehatan dan keberlanjutan meliputi: Standar  Nomor 5
                                      mutu bahan; Standar mutu peralatan; Standar  Tahun 2021
                                      keselamatan dan kesehatan kerja; Standar  Pasal 204.
                                      prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
                                      mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
                                      operasi dan pemeliharaan. Pedoman perlindungan
                                      sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan
                                      perundang-undangan; dan Standar pengelolaan
                                      lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan
                                      perundang-undangan.

        1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
           ini.
        2. Pelaku  Usaha  wajib  memenuhi  persyaratan  dan/atau  kewajiban  sesuai  Norma,  Standar,  Prosedur,  dan  Kriteria  (NSPK)
           Kementerian/Lembaga (K/L).
        3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
        4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar tersebut.
























         1.  Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
            Pelaku Usaha.
         2.  Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
         3.  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
         4.  Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40