Page 33 - Company Profile Revorma Kurnia 2024
P. 33

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                      PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                                       LAMPIRAN
                                     SERTIFIKAT STANDAR : 91204048313360013



        Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:

                     Judul    Klasifikasi                                           Bukti    Lembaga      Masa
         Kode KBLI                            Persyaratan dan/atau Kewajiban
                      KBLI     Risiko                                            Pemenuhan   Verifikasi  Berlaku
        41012      Konstruksi  Menengah Persyaratan:                            Disetujui   Kementerian Selama
        (Pendukung) Gedung   Tinggi    - Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha  secara    Pekerjaan  Pelaku
                   Perkantoran         Jasa Konstruksi                          otomatis oleh Umum dan  Usaha
                                                                                sistem OSS  Perumahan menjalankan
                                       Kewajiban:                               (fiktif positif)  Rakyat  kegiatan
                                       - Melaporkan kegiatan usaha tahunan      berdasarkan            usaha
                                       - Melakukan pencatatan pengalaman badan  Peraturan
                                       usaha                                    Pemerintah
                                       - Menerapkan standar keamanan, keselamatan,  Nomor 5
                                       kesehatan dan keberlanjutan meliputi: Standar  Tahun 2021
                                       mutu bahan; Standar mutu peralatan; Standar  Pasal 204.
                                       keselamatan dan kesehatan kerja; Standar
                                       prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
                                       mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
                                       operasi dan pemeliharaan. Pedoman perlindungan
                                       sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan
                                       perundang-undangan; dan Standar pengelolaan
                                       lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan
                                       perundang-undangan.


        1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
           ini.
        2. Pelaku  Usaha  wajib  memenuhi  persyaratan  dan/atau  kewajiban  sesuai  Norma,  Standar,  Prosedur,  dan  Kriteria  (NSPK)
           Kementerian/Lembaga (K/L).
        3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
        4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar tersebut.






















         1.  Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
            Pelaku Usaha.
         2.  Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
         3.  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
         4.  Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38