Page 33 - Company Profile Revorma Kurnia 2024
P. 33
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
LAMPIRAN
SERTIFIKAT STANDAR : 91204048313360013
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:
Judul Klasifikasi Bukti Lembaga Masa
Kode KBLI Persyaratan dan/atau Kewajiban
KBLI Risiko Pemenuhan Verifikasi Berlaku
41012 Konstruksi Menengah Persyaratan: Disetujui Kementerian Selama
(Pendukung) Gedung Tinggi - Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha secara Pekerjaan Pelaku
Perkantoran Jasa Konstruksi otomatis oleh Umum dan Usaha
sistem OSS Perumahan menjalankan
Kewajiban: (fiktif positif) Rakyat kegiatan
- Melaporkan kegiatan usaha tahunan berdasarkan usaha
- Melakukan pencatatan pengalaman badan Peraturan
usaha Pemerintah
- Menerapkan standar keamanan, keselamatan, Nomor 5
kesehatan dan keberlanjutan meliputi: Standar Tahun 2021
mutu bahan; Standar mutu peralatan; Standar Pasal 204.
keselamatan dan kesehatan kerja; Standar
prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar
operasi dan pemeliharaan. Pedoman perlindungan
sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan Standar pengelolaan
lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar tersebut.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.