Page 41 - Company Profile Revorma Kurnia 2024
P. 41

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                      PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                                       LAMPIRAN
                                     SERTIFIKAT STANDAR : 91204048313360016



        Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:

                                Klasifikasi                                          Bukti    Lembaga     Masa
         Kode KBLI  Judul KBLI                  Persyaratan dan/atau Kewajiban
                                  Risiko                                          Pemenuhan Verifikasi   Berlaku
        14120      Penjahitan Dan Menengah Persyaratan:                           Belum      Pemerintah Selama
        (Pendukung) Pembuatan  Tinggi     - Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri  terverifikasi  Kota  Pelaku
                   Pakaian                apabila berpotensi menimbulkan pencemaran          Manado    Usaha
                   Sesuai                 lingkungan yang berdampak luas.                              menjalankan
                   Pesanan                                                                             kegiatan
                                          Kewajiban:                                                   usaha
                                          - Mengolah dan memanfaatkan sumber daya
                                          alam secara efisien, ramah lingkungan, dan
                                          berkelanjutan;
                                          - Memiliki Akun Sistem Informasi Industri
                                          Nasional;
                                          - Menyampaikan data industri yang akurat,
                                          lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang
                                          disampaikan melalui Sistem Informasi Industri
                                          Nasional;
                                          - Memenuhi Standar Penjahitan Dan Pembuatan
                                          Pakaian Sesuai Pesanan;
                                          - Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
                                          Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara
                                          wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI,
                                          Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
                                          secara wajib).


        1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
           ini.
        2. Pelaku  Usaha  wajib  memenuhi  persyaratan  dan/atau  kewajiban  sesuai  Norma,  Standar,  Prosedur,  dan  Kriteria  (NSPK)
           Kementerian/Lembaga (K/L).
        3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
        4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar tersebut.


















         1.  Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
         2.  Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
         3.  Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46