Page 41 - Company Profile Revorma Kurnia 2024
P. 41
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
LAMPIRAN
SERTIFIKAT STANDAR : 91204048313360016
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:
Klasifikasi Bukti Lembaga Masa
Kode KBLI Judul KBLI Persyaratan dan/atau Kewajiban
Risiko Pemenuhan Verifikasi Berlaku
14120 Penjahitan Dan Menengah Persyaratan: Belum Pemerintah Selama
(Pendukung) Pembuatan Tinggi - Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri terverifikasi Kota Pelaku
Pakaian apabila berpotensi menimbulkan pencemaran Manado Usaha
Sesuai lingkungan yang berdampak luas. menjalankan
Pesanan kegiatan
Kewajiban: usaha
- Mengolah dan memanfaatkan sumber daya
alam secara efisien, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan;
- Memiliki Akun Sistem Informasi Industri
Nasional;
- Menyampaikan data industri yang akurat,
lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang
disampaikan melalui Sistem Informasi Industri
Nasional;
- Memenuhi Standar Penjahitan Dan Pembuatan
Pakaian Sesuai Pesanan;
- Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara
wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
secara wajib).
1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar tersebut.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.