Page 32 - Company Profile Revorma Kurnia 2024
P. 32
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
SERTIFIKAT STANDAR : 91204048313360013
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Standar kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : CV REVORMA KURNIA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120404831336
3. Alamat Kantor : Jalan Krida V Nomor 26, Desa/Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kec.
Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,
Kode Pos: 95163
4. Status Penanaman Modal : PMDN
5. No. Telepon : 04317281278
6. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran
(KBLI)
7. Lokasi Usaha : Jl. Krida V No. 26, Desa/Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kec.
Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,
Kode Pos: 95161
8. Status : Disetujui secara otomatis oleh sistem OSS (fiktif positif) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 204.
Lampiran Sertifikat Standar ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Sertifikat Standar
tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal:
Perubahan ke-1, Tanggal: 31 Juli 2023
a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 31 Juli 2023
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.