Page 6 - Pengalaman Revorma Kurnia 2022
P. 6

Pasal 4

                                                    DOKUMEN KONTRAK


                  (1)  Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
                      terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari addendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat

                      Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
                      Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
                      timpang, sub penyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana

                      Keselamatan  Konstruksi),  spesifikasi  teknis,  gambar-gambar,  dan  dokumen  lainnya
                      seperti:  Surat  Penunjukan  Penyedia  Barang  /  Jasa,  Jadwal  Pelaksanaan  Pekerjaan,
                      jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara

                      Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
                  (2)  Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam

                      dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
                      berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:

                      a.  Addendum Surat Perjanjian (apabila ada);

                      b.  Surat Perjanjian;
                      c.  Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;

                      d.  Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
                      e.  Syarat-Syarat Umum Kontrak;

                      f.   Spesifikasi teknis; dan

                      g.  Gambar - gambar.

                                                            Pasal 5

                                                       MASA KONTRAK


                  (1)  Masa  Kontrak  adalah  jangka  waktu  berlakunya  Kontrak  ini  terhitung  sejak  tanggal
                      penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;

                  (2)  Masa  Pelaksanaan  ditentukan  dalam  Syarat-Syarat  Khusus  Kontrak,  dihitung  sejak
                      Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
                      Pertama Pekerjaan selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender;

                  (3)  Masa  Pemeliharaan  ditentukan  dalam  Syarat-Syarat  Khusus  Kontrak  dihitung  sejak
                      Tanggal  Penyerahan  Pertama  Pekerjaan  sampai  dengan  Tanggal  Penyerahan  Akhir

                      Pekerjaan selama -  ( - ) hari kalender.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11