Page 6 - Pengalaman Revorma Kurnia 2022
P. 6
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari addendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
timpang, sub penyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya
seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Addendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis; dan
g. Gambar - gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama - ( - ) hari kalender.