Page 4 - Pengalaman Revorma Kurnia 2022
P. 4

Notaris                       :  ULFAH LATIFAH, SH.,M.Kn



                  Yang bertindak untuk dan atas nama CV. REVORMA KURNIA selanjutnya disebut “Penyedia”.


                  Dan dengan memperhatikan:
                  1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

                  2.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
                  3.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

                      sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
                      Tahun 2016;

                  4.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;

                  5.  Peraturan  Menteri  Pekerjaan  Umum  Nomor  07/PRT/M/2011  tentang  Standar  dan
                      Pedoman  Pengadaan  Pekerjaan  Konstruksi  dan  Jasa  Konsultansi  sebagaimana  telah
                      diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan

                      Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.


                                 PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:


                  (a)  Telah  dilakukan  proses  pemilihan  Penyedia  yang  telah  sesuai  dengan  Dokumen
                      Pemilihan;

                  (b)  PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan
                      Penyediaan  Barang  /  Jasa  (SPPBJ)  untuk  melaksanakan  Pekerjaan  Konstruksi

                      PEMELIHARAAN EMBUNG TIKALA sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak
                      ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;

                  (c)  Penyedia  telah  menyatakan  kepada  PPK,  memiliki  keahlian  profesional,  tenaga  kerja
                      konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan

                      Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
                  (d)  PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini,

                      dan mengikat pihak yang diwakili;
                  (e)  PPK  dan  Penyedia  mengakui  dan  menyatakan  bahwa  sehubungan  dengan

                      penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:

                      1)  Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                      2)  Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;

                      3)  Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
   1   2   3   4   5   6   7   8   9