Page 10 - Revorma Kurnia 2022
P. 10
LAINNYA
* Mengacu kepada Peraturan Kepala BPS No.19 tahun 2017
B.Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Klasifikasi Risiko
Jenis Legalitas
1 41011 Konstruksi Jl. Krida V No. 26, Desa/Kelurahan Menengah Tinggi NIB Untuk persiapan
Gedung Malalayang Satu Timur, Kec. kegiatan usaha
Hunian Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sertifikat Untuk persiapan
Sulawesi Utara Standar kegiatan usaha
Kode Pos: 95163 belum
terverifikasi
Sertifikat Untuk operasional
Standar dan/atau komersial
telah kegiatan usaha
terverifikasi
2 41012 Konstruksi Jl. Krida V No. 26, Desa/Kelurahan Menengah Tinggi NIB Untuk persiapan
Gedung Malalayang Satu Timur, Kec. kegiatan usaha
Perkantoran Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sertifikat Untuk persiapan
Sulawesi Utara Standar kegiatan usaha
Kode Pos: 95163 belum
terverifikasi
Sertifikat Untuk operasional
Standar dan/atau komersial
telah kegiatan usaha
terverifikasi
3 43304 Dekorasi Jl. Krida V No. 26, Desa/Kelurahan Menengah Tinggi NIB Untuk persiapan
Interior Malalayang Satu Timur, Kec. kegiatan usaha
Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sertifikat Untuk persiapan
Sulawesi Utara Standar kegiatan usaha
Kode Pos: 95163 belum
terverifikasi
Sertifikat Untuk operasional
Standar dan/atau komersial
telah kegiatan usaha
terverifikasi
1. Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen NIB tersebut.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.