Izin Usaha Jasa Konstruksi

HomePerizinan Khusus

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Perizinan Khusus untuk usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi.   Manfaat Memiliki IUJK: Pengurangan Nilai Pajak Mempermudah Perencana Konstruksi Meningkatkan Pengawasan Konstruksi

Perizinan Khusus/ Sektoral

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Perizinan Khusus untuk usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi.

 

Manfaat Memiliki IUJK:

  • Pengurangan Nilai Pajak

  • Mempermudah Perencana Konstruksi

  • Meningkatkan Pengawasan Konstruksi

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0