Memperluas Peluang Bisnis dengan Izin Impor

HomeTips Bisnis

Memperluas Peluang Bisnis dengan Izin Impor

JAKARTA, IZINMU.COM – Ekonomi masa kini turut berubah seiring globalisasi. Namun, kegiatan Ekspor-Impor adalah salah satu kegiatan bisnis yang paling

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Kesuksesan Perusahaan
Memahami Jenis Modal dan Klasifikasi PT
Tata Cara Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya

JAKARTA, IZINMU.COM – Ekonomi masa kini turut berubah seiring globalisasi. Namun, kegiatan Ekspor-Impor adalah salah satu kegiatan bisnis yang paling marak dilakukan sampai sekarang. Bagi pebisnis, impor adalah salah satu sektor bisnis yang menjanjikan. Indonesia mengatur kegiatan impor dengan memberikan sertifikasi khusus bagi perusahaan yang ingin melakukan bisnis Impor. Izin tersebut adalah API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

Apa itu NIK dan API

NIK adalah nomor identitas yang diberikan oleh Dirjen Bea-Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan. Setiap orang atau badan usaha (perusahaan) yang akan memasukkan barangnya ke daerah pabean Indonesia (baca: impor) wajib terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan N.I.K.

NIK diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jendaral Beadan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. Masa pengerjaan dokumen tersebut paling lama adalah sekitar 30 hari. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai  akan menerbitkan Surat Pemberitahun Pabean (SPR)  yang berisi N.I.K

Registasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) dari Kementerian Perdagangan. NIK yang telah didapat oleh importir dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. NIK dapat diblokir dan dicabut apabila pemilik izin melanggar peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam dasar hukum NIK.

Jenis API

Izin API terbagi dua yaitu API-P dan API-U. API-U (Umum) diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Sedangkan API-P (Produsen) diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, serta bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

IZINMU.COM siap membantu anda untuk mengurus perizinan API untuk berbisnis. Silahkan hubungi kami atau isi formulir dibawah ini.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0